Berita Terkini

SKW I

Administrator 18 September 2017 72.686 kali dilihat

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Seksi Konservasi Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, perlindungan   dan   pengamanan,   pengendalian   kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pengendalian dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan dan  pemanfaatan  jasa  lingkungan,  penyuluhan,  bina  cinta alam  dan  pemberdayaan  masyarakat  di  dalam  dan  sekitar kawasan khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir.


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian