Berita Terkini

Kelompok Kerja Pelayanan, Perizinan dan Pemberdayaan Masyarakat

Administrator 2 April 2021 87.592 kali dilihat

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pelayanan promosi dan pemasaran, administrasi perizinan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya serta pelaksanaan koordinasi teknis pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian