Berita Terkini
Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi

Administrator 2 November 2017 98.894 kali dilihat

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, maka tugas pokok Balai Besar KSDA Riau adalah :

1. Melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Melaksanakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang. Untuk melaksanakan tugas pokoknya Balai Besar KSDA Riau mempunyai fungsi sebagai berikut : 


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian