Berita Terkini
Upaya Evakuasi Harimau Sumatera terjerat di Rokan Hulu, Enam Pelaku diamankan!

Upaya Evakuasi Harimau Sumatera terjerat di Rokan Hulu, Enam Pelaku diamankan!

Administrator 5 Maret 2025 6.758 kali dilihat

Balai Besar KSDA Riau menerima laporan adanya Harimau Sumatera yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu pada hari Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim BBKSDA Riau melalui Seksi Konservasi Wilayah III, Duri bersama Yayasan Arsari segera berkoordinasi dengan Polsek Rokan IV Koto, Kepala Desa dan Babinsa untuk memastikan kebenaran informasi serta mengamankan lokasi sebelum tim Wildlife Rescue Unit BBKSDA Riau dari Pekanbaru tiba.

Setelah laporan dikonfirmasi oleh Kepala Desa, Tim WRU mempersiapkan peralatan dan berangkat menuju lokasi pada pukul 23.00 WIB. Perjalanan menuju tkp memakan waktu kurang lebih 7-8 jam, sehingga Tim WRU tiba di Desa Tibawan pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 07.00 WIB.

Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan satwa HS yang terjerat. Namun, terdapat tanda-tanda jerat yang putus, bekas bacokan pada ranting sekitar, serta bercak darah dan bambu sepanjang lima meter. Hasil koordinasi dengan Polsek Rokan Hulu dan Koramil mengungkap bahwa sekitar pukul 22.00 WIB pada Minggu malam, beberapa orang diduga mendekati lokasi jerat. Setelah penyelidikan, tiga orang berhasil diamankan di depan Kantor Koramil Rokan IV Koto, masing-masing berinisial RZ (32), SN (58), dan LP (30). Dari keterangan mereka, HS tersebut telah dibunuh dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova Hitam keluar desa.

Tim gabungan kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan dua orang lainnya, yakni ZT (54) dan EM (38), yang sedang menguliti harimau di Dusun Kubudiono, Desa Cipang Kiri, sekitar 20 km dari lokasi jerat. Selain itu, seorang pelaku utama berinisial EN (60) juga berhasil diamankan di Polsek Rokan IV Koto. Dengan demikian, total tersangka yang ditahan menjadi enam orang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mengangkut bangkai satwa tersebut.

Balai Besar KSDA Riau mengecam keras perbuatan oknum masyarakat tersebut serta berkomitmen untuk mendorong aparatur penegak hukum agar menindak tegas perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Balai Besar KSDA Riau menegaskan kepada masyarakat bahwa: Dilarang bertindak anarkis (memelihara, memburu, menyiksa dan membunuh) pada satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat yang tinggal di sekitar kantong habitat satwa Harimau Sumatera agar bisa beradaptasi dengan keberadaan Harimau Sumatera dan bahkan juga turut melindungi keberlangsungan kehidupannya. Tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan satwa Harimau Sumatera.



Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian