PEKANBARU-Kamis,
8 Juli 2021, call centre Balai Besar KSDA Riau mendapat laporan tentang seekor
Tapir yang terjerat di Desa Pawan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu.
Tim
Rescue Resort Kampar dipimpin Kepala Resort Salman Yasir segera turun ke lokasi
dan menemui Kepala Desa setempat yang menyampaikan bahwa Tapir telah dilepaskan
oleh warga dikarenakan kondisinya yang tidak mengalami luka serius. Tapir
terjerat oleh jerat yang dipasang warga untuk menjerat Babi karena satwa
tersebut sering memakan sawit muda yang baru ditanam warga.
Tim
segera memberikan sosialisasi dan melarang warga untuk memasang jerat dengan
alasan apapun disekitar kawasan hutan apalagi di dalam kawasan hutan karena dapat membahayakan satwa yang
dilindungi dan bagi pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Mari
jaga satwa yang dilindungi secara bersama sama karena ini tugas dan kewajiban
kita sebagai warga negara.