Berita Terkini
TAPIR TERJERAT, BALAI BESAR KSD RIAU SOSIALILASI UU. NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

TAPIR TERJERAT, BALAI BESAR KSD RIAU SOSIALILASI UU. NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Administrator 12 Juli 2021 5.650 kali dilihat

PEKANBARU-Kamis, 8 Juli 2021, call centre Balai Besar KSDA Riau mendapat laporan tentang seekor Tapir yang terjerat di Desa Pawan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu.

Tim Rescue Resort Kampar dipimpin Kepala Resort Salman Yasir segera turun ke lokasi dan menemui Kepala Desa setempat yang menyampaikan bahwa Tapir telah dilepaskan oleh warga dikarenakan kondisinya yang tidak mengalami luka serius. Tapir terjerat oleh jerat yang dipasang warga untuk menjerat Babi karena satwa tersebut sering memakan sawit muda yang baru ditanam warga.

Tim segera memberikan sosialisasi dan melarang warga untuk memasang jerat dengan alasan apapun disekitar kawasan hutan apalagi di dalam kawasan hutan  karena dapat membahayakan satwa yang dilindungi dan bagi pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Mari jaga satwa yang dilindungi secara bersama sama karena ini tugas dan kewajiban kita sebagai warga negara.


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian