Berita Terkini
SOSIALISASI TENTANG LARANGAN PERBURUAN SATWA LIAR

SOSIALISASI TENTANG LARANGAN PERBURUAN SATWA LIAR

Administrator 13 September 2022 5.232 kali dilihat

PEKANBARU-Pembinaan Kelompok Nelayan Sungai Serkap sekaligus sosialisasi tentang larangan perburuan satwa liar dan perdagangan satwa Illegal dilakukan petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I pada Rabu dan Kamis, 7 s.d 8 September 2022. Tim dipimpin langsung Kepala Bidang KSDA Wil. I, bapak Andri Hansen Siregar.

Sungai Serkap merupakan akses masuk ke dalam kawasan SM Tasik Serkap dan SM Tasik Besar Serkap. Selain dimanfaatkan oleh nelayan untuk mencari ikan, Sungai Serkap juga dijadikan jalur masuknya para pemburu satwa illegal. Untuk menghentikan aktifitas illegal tersebut, Balai Besar KSDA Riau memulainya dengan melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat nelayan di pinggiran sungai Serkap, tentang larangan perburuan satwa di dalam kawasan hutan, terutama di kawasan konservasi dan tentu saja larangan untuk menjual satwa liar tersebut.

Kegiatan dilaksanakan di pondok Ketua Kelompok Nelayan Serkap Jaya Lestari dan melibatkan pihak PT.Gemilang Cipta Nusantara (GCN) yang memiliki konsesi restorasi ekosistem gambut di sekitar kawasan SM.Tasik Serkap dan SM.Tasik Besar Serkap.

Disampaikan juga struktur organisasi Balai Besar KSDA Riau, gambaran umum SM.Tasik Serkap dan SM.Tasik Besar Serkap, regulasi perburuan dan perdagangan satwa liar, dampak dan solusi dari perburuan dan perdagangan satwa liar baik yang dilindungi atau tidak dilindungi serta sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Kelompok nelayan yamg hadir sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi  tersebut. Dan yang terpenting adalah masyarakat bersedia menjadi bagian dalam mendukung penyelamatan dan pelestarian kawasan hutan terutama kawasan konservasi dan ekosistemnya.


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian