Berita Terkini
SOSIALISASI TENTANG LARANGAN PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LIAR TANPA IZIN

SOSIALISASI TENTANG LARANGAN PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LIAR TANPA IZIN

Administrator 1 November 2019 9.408 kali dilihat

EKANBARU-Rabu, 30 Oktober 2019 Balai Besar KSDA Riau melakukan Sosialisasi tentang larangan perburuan dan perdagangan satwa liar tanpa izin di Gedung Pertemuan Kec.Teluk Meranti, Kab. Pelalawan, Riau.

Sosialisasi dihadiri aparat dari Polsek Teluk Meranti, Desa Teluk Binjai, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.

Para pihak berkomitmen untuk bersama sama  melestarikan bentang Kerumutan yaitu SM. Kerumutan, SM Tasik Besar Serkap, SM. Tasik Serkap dan sekitarnya. Komitmen tersebut ditandatangani dalam sebuah dokumen.

Setelah penandatanganan komitmen bersama, Balai Besar KSDA Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang KSDA Wil I, bapak Andri Hansen Siregar menerima penyerahan sebuah perahu untuk mendukung operasional pengamanan kawasan SM. Tasik Besar Serkap dan SM. Tasik.

Yuuuk... yang tidak ikut tanda tangan harus ikut juga ya menjaga kawasan kebanggaan kita.

Kalau bukan kita... Siapa lagi?




Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian