Berita Terkini
SOSIALISASI SATWA DILINDUNGI DI SEKITAR CAGAR ALAM BUKIT BUNGKUK, KABUPATEN KAMPAR

SOSIALISASI SATWA DILINDUNGI DI SEKITAR CAGAR ALAM BUKIT BUNGKUK, KABUPATEN KAMPAR

Administrator 28 Agustus 2020 4.653 kali dilihat

Pekanbaru Pada Senin, 24 Agustus 2020, Seksi Konservasi Wilayah III melakukan kegiatan patroli dan sosialisasi satwa dilindungi di sekitar Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar.

 

Sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar adalah masuk dalam satwa yang dilindungi oleh undang undang dan tidak boleh diperdagangkan.

 

Dalam pelaksanaan patroli, ditemukan penjual burung dilindungi, yakni burung Betet ekor-panjang (Psittacula longicauda) sebanyak 3 (tiga) ekor. Burung ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018. Tim segera meminta untuk dilepasliarkan kembali. Satwa lain yang ditemukan adalah ayam hutan, Burung jalak dan lainnya.

 

Penjual mengatakan tidak mengetahui bahwa jenis-jenis satwa tersebut adalah jenis dilindungi. Kedepannya, penjual mengatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum.

 

Mari selamatkan satwa yang dilindungi serta kawasan konservasi kita secara bersama sama.

 

_#karenakonservasitakmungkinsendiri_

 

Salam konservasi

Balai Besar KSDA Riau


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian