Pekanbaru
Pada Senin, 24 Agustus 2020, Seksi Konservasi
Wilayah III melakukan kegiatan patroli dan sosialisasi satwa dilindungi di
sekitar Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar.
Sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan kepada
masyarakat bahwa beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar adalah masuk dalam
satwa yang dilindungi oleh undang undang dan tidak boleh diperdagangkan.
Dalam pelaksanaan patroli, ditemukan penjual burung dilindungi, yakni burung
Betet ekor-panjang (Psittacula longicauda) sebanyak 3 (tiga) ekor.
Burung ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan
Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018. Tim segera meminta untuk
dilepasliarkan kembali. Satwa lain yang ditemukan adalah ayam hutan, Burung
jalak dan lainnya.
Penjual mengatakan tidak mengetahui bahwa jenis-jenis satwa tersebut
adalah jenis dilindungi. Kedepannya, penjual mengatakan tidak akan mengulangi
lagi perbuatannya yang melanggar hukum.
Mari selamatkan satwa yang dilindungi serta kawasan konservasi kita
secara bersama sama.
_#karenakonservasitakmungkinsendiri_
Salam konservasi
Balai
Besar KSDA Riau