Berita Terkini
SOSIALISASI LARANGAN PENGGUNAAN SENAPAN ANGIN DI DESA  DESA SEKITAR KAWASAN HUTAN

SOSIALISASI LARANGAN PENGGUNAAN SENAPAN ANGIN DI DESA DESA SEKITAR KAWASAN HUTAN

Administrator 23 September 2020 7.341 kali dilihat

Pekanbaru Pada pertengahan September 2020, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, bapak Maju Bintang Hutajulu dan anggotanya melakukan Sosialisasi larangan penggunaan Senapan Angin. Kegiatan ini gencar dilakukan lingkup Balai Besar KSDA Riau. Sosialisasi ini dilakukan di desa - desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu, termasuk salah satunya di sekitar Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, bapak MB Hutajulu dan anggotanya tak henti-hentinya menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat.

 

Para Camat dan Kepala Desa sangat antusias dengan adanya Surat dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga dapat menindak para pemilik senjata angin ilegal. Hal ini harus tegas dilakukan karena senapan angin menjadi ancaman serius bagi pelestarian satwa liar saat ini.

 

Dalam pelaksanaan sosialisasi, ternyata banyak masyarakat yang belum tahu terkait larangan kepemilikan dan penggunaan Senjata Angin ini, sehingga dibutuhkan usaha bersama yang cukup ekstra untuk sosialisasi terkait hal tersebut diseluruh lapisan masyarakat. Tentunya termasuk pengawasan dan pendampingan terhadap masyarakat oleh semua pihak juga sangat dibutuhkan demi kelangsungan kehidupan satwa liar, sehingga tidak selalu diburu, ditembak dan diperjualbelikan.

 

Salam Konservasi

#karenakonservasitakmungkinsendiri

 

Balai Besar KSDA Riau


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian