Berita Terkini
SEKSI WIL. 2 KSDA RIAU DI BATAM, KEPRI MELAKUKAN KEGIATAN TINDAK LANJUT PENYELIDIKAN DI LOKASI WISATA KEPRI CORAL

SEKSI WIL. 2 KSDA RIAU DI BATAM, KEPRI MELAKUKAN KEGIATAN TINDAK LANJUT PENYELIDIKAN DI LOKASI WISATA KEPRI CORAL

Administrator 15 Mei 2020 9.022 kali dilihat

PEKANBARU-Kali ini kita menyeberang pulau yuuuk. Kita akan lihat kegiatan kawan kawan kita di Seksi Wil. 2 Batam, Kepri... Kamu perlu tau juga ya klo wilayah tersebut juga masih masuk dalam wilayah pengelolaan Balai Besar KSDA Riau.

Kawan kawan kita di Seksi Konservasi Wil. 2 Batam pada hari Rabu, 13 Mei 2020 melakukan kegiatan tindak lanjut penyelidikan di lokasi wisata Kepri Coral yang berada di Pulau Pengalap, Kel. Pulau Abang, Kec. Galang, Kota Batam.

Mereka tidak sendiri, namun bersama Tim Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau yang terbentuk dalam Tim gabungan mendatangi lokasi wisata Kepri Coral.

Lokasi tersebut diperiksa terkait adanya  spesies Ikan Hiu dan Penyu yang dimiliki pihak pengelolanya.

Di tempat lokasi, Tim didampingi oleh  pengurus lokasi wisata melakukan pengecekan dan diidentifikasi. Ternyata didalam salah satu keramba ditemukan satwa dilindungi yaitu  8 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) ukuran 3 - 5 Kg dan 2 ekor Ikan Hiu ukuran 1/2 Meter dan 2 Meter (belum dapat diidentifikasi apakah spesies dilindungi karena harus diteliti terlebih dahulu).

Keterangan sementara dari pengurus dan karyawan Kepri Coral, Penyu tersebut didapat dari Nelayan sekitar dan digunakan sebagai daya tarik wisata serta pelepasliaran ke alam.

Keramba langsung dipasangi Garis Polisi dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara.

Haduh... Haduh... Makanya jangan coba coba memelihara, menyimpan apalagi memiliki satwa satwa dilindungi ya kawan... Nanti bisa bisa kita terkena sanksi Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian