Pekanbaru
Pada Senin, 28 Desember 2020, terdapat masyarakat yang akan menyerahkan satwa sejenis
labi labi. Berdasarkan berita tersebut maka Petugas Seksi Konservasi Wilayah IV
Dumai dan yayasan pencinta hewan "PANDU" segera bergerak menuju
lokasi di Jl Meranti Laut, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan
Dumai Barat, Kota Dumai untuk melakukan evakuasi.
Tim menemui warga tersebut yang bernama bapak
Suheri. Berdasarkan informasi beliau, satwa tersebut ditemukan dari parit depan
rumah oleh anaknya dan dimasukan ke dalam kolam. Namun, kemudian beliau
berfikir bahwa satwa tersebut adalah satwa dilindungi. Hal tersebut membuat pak
Suheri langsung menghubungi pihak Balai Besar KSDA Riau untuk diserahkan.
Satwa kemudian dibawa ke kantor SKW IV untuk
diidentifikasi, hasil identifikasi lebih lanjut oleh petugas adalah satwa liar
jenis Labi labi (Amyda cartilaginea) merupakan satwa yang tidak
dilindungi tetapi termasuk dalam Appendik
II CITES, dimana untuk pemanfaatannya sesuai dengan kuota tangkap di
Provinsi atau wilayah kerja KSDA yang mempunyai potensi labi labi. Kuota ini
ditetapkan oleh Ditjen KSDAE setiap tahunnya. Berat badan Labi labi yang
diserahkan bapak Suheri adalah 12,8 kg, jenis kelamin betina dan kondisi satwa
sehat.
Sebelum dilepasliarkan, akan dipastikan
terlebih dahulu lokasi yang tepat bagi habitat satwa Labi Labi tersebut.
Terima kasih bapak Suheri, Terima kasih kawan
kawan "PANDU", semoga di tahun 2021 ini kesadaran masyarakat akan
konservasi dan keikutsertaan untuk kemajuan konservasi dari berbagai pihak
meningkat ya....
Salam konservasi
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau