Pekanbaru
Pada akhir Oktober 2020, Pelepasliaran
satwa burung ke habitatnya dilakukan Tim Rescue Balai Besar KSDA Riau dipimpin
Kepala Seksi Konservasi Wil. III, MB. Hutajulu.
Adapun jenis burung yang dilepasliarkan adalah
Nuri tanau (Psittinus cyanurus) sebanyak 10 ekor, Betet ekor Panjang (Psittacula
longicauda) sebanyak 2 ekor, Gagak (Corvus sp.) 1 ekor (anak) dan
Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 1 ekor.
Burung burung tersebut diperoleh dari
penyerahan secara sukarela dari warga setelah dilakukan sosialisasi tumbuhan
dan satwa yang dilindungi undang - undang oleh Tim. Dimana berdasarkan UU No. 5
Tahun 1990 Pasal 21 (2) diantaranya dinyatakan bahwa setiap orang dilarang
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup. Bagi yang
melanggarnya akan dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU dimaksud dan dapat dikenai
pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Yuk bersama kita gaungkan, agar masyarakat
makin sadar akan konservasi dan akibatnya apabila dilanggar...
Salam konservasi
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau