Berita Terkini
SEKSI KONSERVASI WILAYAH III MELAKUKAN SOSIALISASI DAN PENYELAMATAN BURUNG  BURUNG DILINDUNGI

SEKSI KONSERVASI WILAYAH III MELAKUKAN SOSIALISASI DAN PENYELAMATAN BURUNG BURUNG DILINDUNGI

Administrator 5 November 2020 6.518 kali dilihat

Pekanbaru Pada akhir Oktober 2020, Pelepasliaran satwa burung ke habitatnya dilakukan Tim Rescue Balai Besar KSDA Riau dipimpin Kepala Seksi Konservasi Wil. III, MB. Hutajulu.

 

Adapun jenis burung yang dilepasliarkan adalah Nuri tanau (Psittinus cyanurus) sebanyak 10 ekor, Betet ekor Panjang (Psittacula longicauda) sebanyak 2 ekor, Gagak (Corvus sp.) 1 ekor (anak) dan Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 1 ekor.

 

Burung burung tersebut diperoleh dari penyerahan secara sukarela dari warga setelah dilakukan sosialisasi tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang - undang oleh Tim. Dimana berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 (2) diantaranya dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup. Bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU dimaksud dan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Yuk bersama kita gaungkan, agar masyarakat makin sadar akan konservasi dan akibatnya apabila dilanggar...

 

Salam konservasi

#karenakonservasitakmungkinsendiri

Balai Besar KSDA Riau


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian