PEKANBARU-16 Januari 2020, Tim
Rescue Balai Besar KSDA Riau menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada
seseorang yang memelihara seekor burung Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus leucogaster).
Burung Elang Laut jenis ini biasa dijuluki "mesin terbang". Julukan
itu bukannya tanpa alasan. Dengan bentangan sayap sepanjang tiga meter, burung
laut terbesar ini sanggup terbang hingga kecepatan 115 kilometer per jam.
Keesokan harinya, Tim Rescue
dengan dipimpin Kepala Seksi Wil. 3, Maju Bintang Hutajulu segera
menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju ke komplek perumahan Widya Graha I
Pekanbaru.
Sesampainya di tempat tujuan,
Tim segera menyampaikan dan mensosialisasikan bahwa satwa tersebut merupakan
salah satu satwa yang dilindungi, dan bagi mereka yang dengan sengaja
memeliharanya maka akan dikenai sanksi baik denda maupun kurungan sesuai dengan
UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 40.
Menurut keterangan pemelihara,
satwa tersebut telah dipeliharanya lebih kurang selama 3 bulan, tepatnya mulai
bulan Oktober 2019. Awalnya dia merasa prihatin, karena pemelihara sebelumnya
sudah tidak mau memeliharanya lagi dan tidak tahu akan dikemanakan burung
tersebut. Akhirnya, dia bersama suaminya mengambil alih untuk memelihara karena
kebetulan mereka penghobi burung.
Dengan memberikan pengertian
bahwa burung tersebut adalah burung dilindungi dan tidak boleh dipelihara
akhirnya dengan sukarela dan kesadarannya pemelihara atas nama ibu Iis, segera memberikan
burung Elang tersebut kepada petugas Balai Besar KSDA Riau.
Yuuuk, bagi siapa saja yang
mengetahui adanya satwa yang dilindungi dalam penguasaan masyarakat atau ada
kejahatan terhadap satwa dilindungi, segera hubungi call centre Balai Besar
KSDA Riau di nomor 081374742981 ya....
Kalau bukan kita yang peduli
terhadap satwa yang dilindungi. Lalu siapa lagi??