Untuk
diketahui bahwa Kukang merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi Undang
undang, sehingga bagi yang memelihara dan memperjualbelikan dapat dikenai
sanksi berdasarkan Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
STOP KEJAHATAN DAN PERDAGANGAN SATWA!!!