PEKANBARU-Senin 01
Februari 2021, Resort Dumai, Seksi Konservasi Wilayah IV, mendapat informasi
dari sahabat konservasi Pecinta Hewan Dumai (PANDU) bahwa ada satwa dilindungi
undang-undang yaitu Trenggiling (Manis
javanica) yang telah dievakuasi dari rumah warga dan akan diserahkan ke Balai
Besar KSDA Riau untuk dilepasliarkan bersama.
Tim Resort Dumai
kemudian melakukan pengecekan ke TKP yang ditindaklanjuti dengan serah terima
dari PANDU ke Tim Resort Dumai. Tim segera mengidentifikasi satwa tersebut.
Jenis satwa adalah Trenggiling (Manis javanica), jenis kelamin jantan,
perkiraan umur (remaja) dan dalam kondisi sehat.
Disampaikan PANDU bahwa
kronologis kejadian adalah pada tanggal 29 Januari 2021, sekitar pukul 08:00
wib, Tim PANDU mendapat Informasi di jalan Terikat, Kel. Bumi ayu, Kec. Dumai
Selatan, Kota Dumai, di salah satu rumah warga
terdapat seekor Trenggiling. Dengan serta merta Tim PANDU segera
berupaya menyelamatkan satwa tersebut dan menyerahkannya ke pihak Balai Besar
KSDA Riau untuk dilepasliarkan.
Akhirnya, waktu yang
ditunggupun tiba. Selasa, 02 Februari 2021, Tim Balai Besar KSDA Riau bersama
Tim PANDU secara bersama sama melakukan pelepasliaran Trenggiling kembali ke
habitatnya.
Dengan riang dan penuh
semangat, Trenggiling segera menyatu dengan alamnya...
Semoga selalu sehat dan
dapat segera berkembang biak ya.
Terima kasih banyak Tim
PANDU atas kepeduliannya
Semoga makin banyak
masyarakat yang sadar akan pentingnya konservasi.