Berita Terkini
POLDA RIAU BERSAMA BALAI BESAR KSDA RIAU MELAKUKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II KE KEJAKSAAN NEGERI KUANSING, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

POLDA RIAU BERSAMA BALAI BESAR KSDA RIAU MELAKUKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II KE KEJAKSAAN NEGERI KUANSING, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Administrator 29 Oktober 2021 5.007 kali dilihat

PEKANBARU - Pada hari Kamis, 28 Oktober 2021, Polda Riau bersama Balai Besar KSDA Riau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

 

Penyerahan tersebut terkait kasus penjualan kulit Harimau Sumatera yang tertangkap pada Minggu, 29 Agustus 2021 oleh Tim gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II dalam operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa yang dilindungi.

 

Tersangka berinisial BTS, 58 tahun, beralamat di Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi bersama barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera, 1 buah karung goni tempat membawa lembaran kulit harimau;, 1 unit motor honda revo fit milik tersangka, botol kaca temuan bekas spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit Harimau Sumatera,  jerat yang terbuat dari tali nylon, 1 buah parang dan 1 buah ember tempat menyimpan kulit Harimau.

 

Serah terima dilakukan oleh Polda Riau dan Balai Besar KSDA Riau kepada Kejaksaan Negeri Kuansing yang diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuansing untuk proses lebih lanjut.

 

Bagi yang mengetahui perdagangan/kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, dapat menghubungi Call centre di nomor  081374742981.

 

Salam konservasi??

#bersamakitabisa

#karenakonservasitakmungkinsendiri

Balai Besar KSDA Riau


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian