PEKANBARU - Pada hari Kamis, 28 Oktober 2021, Polda Riau bersama
Balai Besar KSDA Riau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II
ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Penyerahan tersebut terkait kasus penjualan
kulit Harimau Sumatera yang tertangkap pada Minggu, 29 Agustus 2021 oleh Tim
gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum
Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II dalam operasi penertiban peredaran perdagangan
kulit satwa yang dilindungi.
Tersangka berinisial BTS, 58 tahun, beralamat
di Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi bersama barang
bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera, 1 buah karung goni tempat membawa
lembaran kulit harimau;, 1 unit motor honda revo fit milik tersangka, botol
kaca temuan bekas spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit Harimau
Sumatera, jerat yang terbuat dari tali
nylon, 1 buah parang dan 1 buah ember tempat menyimpan kulit Harimau.
Serah terima dilakukan oleh Polda Riau dan
Balai Besar KSDA Riau kepada Kejaksaan Negeri Kuansing yang diterima langsung
oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuansing untuk proses lebih lanjut.
Bagi yang mengetahui perdagangan/kejahatan
terhadap satwa yang dilindungi, dapat menghubungi Call centre di nomor 081374742981.
Salam konservasi??
#bersamakitabisa
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau