Berita Terkini
Pihak Wisata Gurun Telaga Biru   menyerahkan satwa Elang yang  dilindungi secara sukarela kepada BBKSDA Riau

Pihak Wisata Gurun Telaga Biru menyerahkan satwa Elang yang dilindungi secara sukarela kepada BBKSDA Riau

Administrator 21 Oktober 2024 8.958 kali dilihat

Balai Besar KSDA Riau kembali menerima satwa yang dilindungi. Kali ini, satwa jenis Elang Laut Dada Putih dan Elang Bondol.

Awalnya masyarakat melaporkan ke call center terkait adanya Elang yang dipelihara berada di Wisata Gurun Telaga, Kabupaten Bintan. Tim Resort Tanjungpinang langsung merespon dan mendatangi Wisata Gurun Telaga Biru yang berada di Desa Busung, Kab. Bintan. Pihak pengelola Wisata Gurun Telaga Biru sendiri berasal dari warga lokal Desa Busung.

Tim kemudian memberikan edukasi dan sosialisasi terkait satwa Elang yang dilindungi oleh Permen LHK No.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi undang-undang dan UU No.32 Tahun 2024 kepada pihak pengelola Wisata Gurun Telaga Biru.

Dari hasil sosialisasi yang dilakukan oleh tim dilapangan, pihak pengelola tidak mengetahui kalau satwa yang mereka pelihara termasuk kedalam satwa yang dilindungi. Atas dasar itulah, pihak pengelola secara sukarela menyerahkan satwa yang dilindungi terdiri dari 4 ekor Elang Laut Dada Putih dan 3 ekor Elang Bondong kepada Tim Resort Tanjungping, SKW II Batam.

Saat ini, satwa-satwa tersebut dititipkan sementara di Taman Safari Lagoi untuk dilakukan rehabilitasi agar nantinya bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya dan dilakukan penandatangan Berita Acara Penitipan (BAP) kepada Pihak Taman Safari Lagoi.

Semoga satwa elang tersebut bisa segera dilepasliarkan ya #sobatkonservasi



Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian