PEKANBARU-Minggu,
15 Agustus 2021, Tim PLG Minas menindaklanjuti laporan Kepala Desa Kota Garo
tentang laporan gangguan Gajah liar yang telah masuk ke perkebunan warga Dusun
4 Plambeyan, Desa Kota Garo, Kec.Tapung Hilir, Kab. Kampar.
Malam
itu Tim langsung bergerak ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pemilik
kebun yang telah dirusak Gajah liar. Tim menuju lokasi yang telah dirusak.
Kerusakan yang ditimbulkan antara lain, kelapa umur 3 - 4 tahun sekitar 100
batang, pohon pisang sekitar 50 rumpun, kelapa sawit umur 2-3 tahun sekitar
50 batang, dan 2 pondok kebun.
Walaupun
begitu, Tim tetap menyampaikan
sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak berbuat anarkis terhadap Gajah
liar tersebut karena Gajah merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang
undang.
Malam
itu Gajah telah bergerak menjauh dari lokasi kejadian. Namun Tim bersama
masyarakat tetap melakukan penjagaan agar Gajah tidak kembali melakukan
pengrusakan.