Berita Terkini
PERDAGANGAN SATWA LIAR HARIMAU SUMATERA TERUNGKAP OLEH BBKSDA RIAU

PERDAGANGAN SATWA LIAR HARIMAU SUMATERA TERUNGKAP OLEH BBKSDA RIAU

Administrator 31 Agustus 2021 5.769 kali dilihat

PEKANBARU-Berdasarkan informasi yang masuk ke Call Center Balai Besar KSDA Riau pada tanggal 30 Juli 2021, tentang adanya laporan masyarakat terkait dengan perburuan satwa liar Harimau sumatera (Hs). Balai Besar KSDA Riau segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi tersebut.

Adapun langkah langkah yang dilakukan dalam kegiatan pengungkapan perdagangan kulit satwa liar jenis Hs adalah sebagai berikut :

1.      Penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan dilakukan di lapangan selama kurang lebih 3 minggu, dan pada tanggal 29 Agustus 2021 pagi sekitar pukul 08.00 wib didapatkan informasi tentang rencana perdagangan kulit Hs yang akan dilakukan oleh pemburu;

2.      Minggu, 29 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 wib, Tim dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II berangkat untuk melakukan operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa Hs. Sekitar pukul 22.30 wib, Tim  gabungan berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli kulit Hs di jembatan sungai Aru, Kel. Muara Lembu, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi. Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian, satu orang pelaku dalam kegiatan operasi pengungkapan perdagangan kulit Hs berhasil diamankan atas inisial BTS, 58 th, beralamat di Desa Sekeranji, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi.

Dari tangan pelaku berhasil  diamankan barang bukti berupa :

a.    Jerat;

b.    Satu lembar kulit HS;

c.     Parang sebagai alat menguliti;

d.    Botol spiritus;

e.    Taring Beruang 4 biji;

f.      Motor R2 sebanyak 2 unit;

g.    2 ekor janin;

h.    Ember penyimpan Hs.

Berdasarkan informasi di lapangan, Harimau sumatera dijerat sudah 1 bulan yang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi. Pelaku atas nama tersebut diatas bertindak sebagai pemasang jerat.

Terhadap pelaku dan Barang Bukti sementara  diamankan di Polda Riau.

 

Nara sumber : Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono

Penanggungjawab berita : Humas Balai Besar KSDA Riau


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian