PEKANBARU-Kembali
Tim gabungan Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera
Seksi Wilayah II menangkap penjual kulit satwa dilindungi Harimau sumatera ( Panthera
tigris sumatrae).
Sabtu,
18 September 2021 Balai Besar KSDA Riau menerima laporan masyarakat terkait
akan adanya transaksi perdagangan kulit Harimau sumatera.
Kamis,
23 September 2021 Tim Balai Besar KSDA
Riau segera berkoordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera,
Seksi Wilayah II.
Jumat,
24 September 2021, sekira pukul 06.30 WIB, di SPBU Simpang Kubang, Kec. Siak
Hulu, Kab. Kampar. Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 4 terduga pelaku
dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda 4 dan satu lembar kulit Harimau
sumatera. Ke-4 terduga pelaku berinisial S, SH, R, berjenis kelamin laki laki
dan satu orang berinisial M, berjenis kelamin perempuan. Saat ini pelaku dan
barang bukti diserahkan ke Polda Riau dan akan segera dilakukan penyidikan oleh
Tim Penyidik Polda Riau.
Balai
Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi sinergitas dan kerjasama selama ini atas
penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi.
Kepada
masyarakat apabila ingin melaporkan terkait gangguan terhadap kawasan
konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi agar melapo ke
call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981.
Mau
tau kronologis penangkapannya? Tunggu di sini ya...
#bersamakitabisa
#konservasitakmungkinsendiri
@kementerianlhk
@siti.nurbayabakar
@alue_dohong
@konservasi_ksdae
@inungwiratno
@haryobbksdariau
@hartonosukowati