PEKANBARU-Pada hari Selasa,
12 Juli 2022 seekor Owa Ungko (Hylobates agilis) berjenis kelamin betina
berumur sekitar 7,5 tahun diserahkan warga ke Balai Besar KSDA Riau.
Warga Perumahan Wadya Graha Tampan, Pekanbaru
bernama ibu Reslita menyampaikan bahwa satwa tersebut diperolehnya dari pasar
hewan 7 tahun yang lalu saat satwa berumur sekitar 5 bulan. Yang bersangkutan saat itu
berniat membelinya karena merasa iba dan kasihan. Seiring berjalan waktu, ibu
Reslita mengetahui bahwa satwa tersebut adalah salah satu satwa yang dilindungi,
sehingga satwa yang diberi nama "momo" tersebut diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau.
Saat ini satwa tersebut berada di kandang transit
satwa Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan observasi. Apabila satwa telah
dinilai dapat survive di alam bebas, maka satwa akan dilepasliarkan ke
habitatnya.
Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap,
melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan
memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup karena dapat dipidana
berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alan Hayati
dan Ekosistemnya Pasal 40 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
paling banyak 100 juta rupiah.
Semoga semakin banyak pihak yang sadar akan
konservasi, sehingga menyerahkan satwa dilindungi yang dipeliharanya ke kantor
Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
Terima kasih ibu Reslita
atas kesadarannya.