Berita Terkini
PELEPASLIARAN SATWA DILINDUNGI TRENGGILING (Manis javanica)

PELEPASLIARAN SATWA DILINDUNGI TRENGGILING (Manis javanica)

Administrator 20 Juli 2020 7.986 kali dilihat

Pekanbaru Pada Hari Rabu, 15 Juli 2020, Petugas Resort Muka Kuning Batam berhasil melepasliarkan seekor Trenggiling (Manis Javanica) kembali ke habitatnya, setelah sehari sebelumnya mendapat penyerahan  dari warga....

Sebelum dilepasliarkan petugas, pada Hari Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 wib, seekor Trenggiling masuk ke pekarangan rumah Ibu Rahmi Yuniar yang beralamat di Perumahan Oriana, Batam Centre.

 

Keesokan harinya, yaitu Rabu 15 Juli 2020, sekitar pukul 10.30 wib, Ibu Rahmi bersama putrinya mendatangi kantor SKW II Batam untuk menyerahkan satwa tersebut dengan sukarela setelah mengetahui bahwa Trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK No. P. 106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

 

Pada siangnya, sekitar pukul 13.30 wib, Ibu Rahmi bersama petugas Resort Muka Kuning dan Anggota MMP segera melakukan pelepasliaran satwa Trenggiling tersebut.

 

Terima kasih ibu Rahmi atas kesadarannya...

Semoga ke depannya kesadaran konservasi di masyarakat makin meningkat ya.....

 

Balai Besar KSDA Riau


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian