PEKANBARU- Pada Kamis, 24 Februari 2022, Ajun Inspektur
Polisi Dua, Polsek Lima Puluh Pekanbaru, bapak Firdaus R Lubis, S.H.
menyerahkan satwa liar yang diamankannya ke pihak Balai Besar KSDA Riau. Segera
Tim Balai Besar KSDA Riau yang dipimpin Polisi Kehutanan, yakni bang Sumodung
menindaklanjuti dengan melakukan pelepasliaran satwa penitipan tersebut.
Pelepasliaran secepatnya dilakukan di Kawasan Konservasi yang terdapat di
Provinsi Riau, mengingat satwa jenis burung adalah satwa yang rentan kematian.
Adapun burung - burung tersebut adalah dari
jenis burung Beo/ Tiong emas (Gracula religiosa) (5 ekor), burung Serindit
/ Serindit Melayu (Loriculus galgulus) (4 ekor), burung Kinoi/ Cica daun
sumatera (Chloropsis venusta) (21 ekor), burung Cucak ijo/ Cica daun
besar (Chloropsis sonnerati) (15
ekor), burung cucak mini / Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon)
(4 ekor), dan burung cucak ranting / Cica daun besar (Chloropsis sonnerati)
(9 ekor).

Setelah pelepasliaran dilakukan maka Timpun
melakukan penghancuran 32 boks sangkar burung dengan cara dibakar.
Saat ini pelaku diamankan pihak Kepolisian Polsek Lima Puluh Pekanbaru.
Terima kasih atas kerja sama dan kerja cepatnya
#polseklimapuluhpolrestapekanbaru
Salam konservasi…
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau