PEKANBARU-Pada hari Selasa, 5 Juli 2022 Balai Besar KSDA Riau
melakukan pelepasliaran satwa burung yang dilindungi hasil penyerahan Polres
Pelalawan hasil operasi perdagangan satwa pada beberapa hari sebelumnya.
Kepemilikan satwa dilindungi ini tanpa disertai dokumen yang sah dan
berdasarkan informasinya berasal dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pelepasliaran satwa yang dilindungi ini, merupakan
lanjutan dari pelepasliaran jenis - jenis Burung tidak dilindungi seperti
Pleci, Cucak Jenggot, Tledean Gunung, Cucak Biru dan Mantel yang telah
dilakukan pelepasliaran pada Jum'at, 1 Juli 2022 kemarin di Kabupaten
Pelalawan.

Semoga makin banyak yang peduli untuk
melindungi satwa liar dan mereka dapat berkembang biak serta lestari di alamnya
ya sob....
Terima kasih Polres Pelalawan, LSM Flight dan
semua pihak yang telah membantu???
#bersamakitabisa??
#konservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau