Pekanbaru Pada Hari Minggu,
5 Juli 2020, pukul 10.30 Wib, Balai Besar KSDA Riau melepasliarkan 1.330 ekor
burung yang terdiri dari 1.015 ekor jenis Prenjak Jawa (Prinia familiaris) dan 315 ekor jenis Gelatik Batu (Parus major). Satwa tersebut merupakan
hasil penyitaan dalam opersasi peredaran TSL Balai Besar KSDA Riau dan Balai
Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II pada Sabtu malam, 4 Juli 2020 dengan
mengggalkan perdagangan satwa burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah.
Pelepasliaran satwa burung
dilakukan oleh Tim Balai Besar KSDA Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera,
Seksi Wil. II. Selain itu, kegiatan pelepasliaran ini juga dilakukan bersama
dengan masyarakat Desa Buluh Cina serta mengajak anak-anak usia sekolah dasar
di desa tersebut. Hal ini bertujuan dalam mengedukasi generasi muda, yakni anak-anak
untuk mencintai satwa liar khususnya burung dan memahami peran burung dalam menjaga
ekosistem.
Balai Besar KSDA Riau