Berita Terkini
PELEPASLIARAN BURUNG - BURUNG TIDAK DILINDUNGI DI PANGKALAN KERINCI, KABUPATEN PELALAWAN

PELEPASLIARAN BURUNG - BURUNG TIDAK DILINDUNGI DI PANGKALAN KERINCI, KABUPATEN PELALAWAN

Administrator 5 Juli 2022 10.314 kali dilihat

PEKANBARU-Pada hari Jumat, 1 Juli 2022 sekira pukul 16:00 WIB telah di lakukan pelepasliaran satwa Burung jenis Pleci, Cucak Jenggot, Tledean Gunung, Cucak Biru dan Mantel. Semua jenis tersebut adalah jenis yang tidak dilindungi. Pelepasliaran dilakukan di kawasan Taman Hutan Kota, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan jumlah 260 ekor.

 

Pelepasliaran dilakukan Balai Besar KSDA Riau dengan disaksikan oleh Polres Pelalawan, Dinas Pariwisata Kab. Pelalawan selaku pengelola Taman Hutan Kota Pangkalan Kerinci, dan LSM Flight.

 

Satwa burung tersebut merupakan satwa yang diserahkan Polres Pelalawan kepada Balai Besar KSDA Riau hasil operasi perdagangan satwa tanpa disertai dokumen yang sah (perdagangan satwa illegal) yang berasal dari Kuala Namu, Prov. Sumatera Utara, tujuan Jambi dan Lampung dengan pengirim bernama H (warga Kota Medan, Sumut). Selain satwa, Polres Pelalawan juga menahan alat bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 serta 2 orang yang mengaku supir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 



Jumlah total satwa sebanyak 505 ekor, yang merupakan jenis dilindungi dan tidak dilindungi. Selain itu ditemukan juga jenis satwa dari luar negeri, yaitu Burung Kakatua Makau, Burung Wambi dan Jenis Satwa Rubah.

 



Data seluruh satwa tersebut adalah Burung Pleci 100 ekor, dalam kondisi mati 8 ekor (total = 92 ekor); Burung Cucak jenggot: 25 ekor dalam kondisi  mati 1 ekor (total = 24 ekor); Burung Tledean gunung 118 ekor dalam kondisi  mati 2 ekor (total = 116 ekor); Burung Wambi kondisi hidup 22 ekor; Burung Cucak biru kondisi hidup 2 ekor; Burung Mantel kondisi hidup 4 ekor; Burung Makau kondisi hidup 2 ekor; Rubah kondisi hidup 2 ekor; Burung Cucak ranting kondisi hidup 40 ekor; Burung Cucak ijo kondisi hidup 104 ekor; Burung Poksai haji kondisi hidup 38 ekor; Burung Serindit melayu kondisi hidup 2 ekor; dan Burung Kinoi kondisi hidup 46 ekor.

 

Untuk jenis yang dilindungi dan jenis satwa berasal dari luar negeri (burung Makau, burung Wambi dan Rubah) dilakukan pengamanan ke Klinik Satwa Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan perawatan oleh tenaga medis sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Satwa - satwa yang mati langsung dikuburkan di lokasi pelepasliaran.

 

@kementerianlhk

@polres_pelalawan

#bersamakitabisa

#karenakonservasitakmungkinsendiri

Balai Besar KSDA Riau


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian