Berita Terkini
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU

Administrator 25 Februari 2018 19.237 kali dilihat
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA), meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya serta Taman Buru (TB) yaitu upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Kegiatan perencanaan merupakan tahap pertama dan menjadi prakondisi dalam penyelenggaraan/pengelolaan KSA, KPA, dan TB. Kegiatan perencanaan KSA, KPA, dan TB meliputi inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan.
Silahkan Unduk untuk informasi lebih lengkap : Buku Pedoman Penyusunan RP pada KSA, KPA dan TB


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian