PEKANBARU-Selasa, 5 Februari
2020, Resort Dumai, Staf Seksi Konservasi Wilayah lV Dumai dibantu KPA Rimba
Pesisir dan MMP melakukan patroli
pengawasan dan pengamanan di TWA.
Sungai Dumai, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan, Kota Dumai.
Tim menemukan pondok yang
berdiri di Kawasan Hutan TWA. Sungai Dumai kemudian merobohkannya.
Kembali Tim melanjutkan
patroli kawasan dan menemukan tanaman kelapa sawit. Tim segera melakukan
pemusnahan dengan cara ditumbang mengunakan chainsaw dan parang, serta
mengunakan cairan minyak tanah dan solar untuk memaksimalkan matinya tanaman
sawit tersebut. Tim berhasil memusnahkan 50 batang tanaman Sawit yang sudah di
tanam, serta mencabuti tanaman sawit yang baru di taman.
Kalian perlu tau ya kawan...
bahwa dilarang memasuki, menebang pohon, menduduki, membakar dan mengolah tanah
hutan negara. Bagi siapa yang melanggarnya diancam pidana penjara 10 tahun atau
denda Rp. 10 milyar (UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18
Tahun 2013.
Tegakkan aturan demi
kelestarian kawasan...