Berita Terkini
PARA PEMBUNUH GAJAH DI KELAYANG INDRAGIRI HULU DIPONIS PENJARA

PARA PEMBUNUH GAJAH DI KELAYANG INDRAGIRI HULU DIPONIS PENJARA

Administrator 4 Maret 2021 4.279 kali dilihat

PEKANBARU-Kita diingatkan lagi dengan kasus kematian Gajah di Kelayang, Indragiri Hulu yang mati karena dibunuh oleh oknum. Dengan kegigihan tim penegak hukum Polda Riau, Polres Indragiri Hulu, Kejaksaan Indragiri Hulu dan Balai Besar KSDA Riau, akhirnya perkara ini telah inkrah dan telah putusan pengadilan terhadap para pelaku. Terhadap barang buktipun ditindaklanjuti sesuai hasil putusan pengadilan tersebut.

Untuk itu, Kamis, 25 Februari 2021, Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA Riau, bapak Ujang Holisudin menerima penyerahan barang bukti sepasang Gading Gajah dengan panjang (kiri 95 cm dan kanan 94 cm) serta satu tengkorak kepala Gajah tersebut.

Penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, bapak Jimmy Manurung.

Adapun kasus tindak pidana membunuh satwa dilindungi Gajah Sumatera dengan terdakwa a.n. Anwar Sanus alias Ucok bin (almarhum) Buniran dan Sukar bin (alm) Ibrahim telah dijatuhkan oleh PN Rengat pada tanggal 18 November 2020 dengan  pidana penjara masing masing Anwar Sanus 3 tahun, 4 bulan dan denda Rp. 100 juta serta Sukar 3 tahun dan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda Rp. 100 juta tidak dibayarkan maka kedua terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Semoga ini menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat bahwa negara akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan satwa karena perlindungan terhadap satwa dilindungi undang undang adalah tugas kita bersama tanpa kecuali termasuk seluruh lapisan masyarakat.

Saat ini barang bukti telah disimpan di gudang penyimpanan Barang Bukti Balai Besar KSDA Riau menunggu arahan lebih lanjut apakah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan ataukah untuk dimusnahkan.


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian