PEKANBARU-Selasa
malam hingga Kamis dini hari, 24 sd 26 Agustus 2021, Tim gabungan yang terdiri
dari Balai Besar KSDA Riau, Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera-Seksi Wil.
II, Ditkrimsus Polda Riau, dan TNI
melakukan operasi perambahan kawasan di SM Giam Siak Kecil.
Kronologis
kejadian adalah sebagai berikut :
1. Resort Duri melaporkan bahwa pada patroli
pengamanan kawasan yang rutin dilakukan, ditemukan adanya aktivitas pembuatan
kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat;
2. Terhadap aktivitas ini Balai Besar KSDA Riau
melalui Bidang Wilayah II telah
melakukan upaya pencegahan dengan
memberikan peringatan dan pemasangan rambu kawasan dan rambu peringatan untuk
tidak melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan karena melanggar UU;
3. Selasa, 24 Agustus 2021, berdasarkan
pengumpulan bahan keterangan terpantau aktivitas pembukaan lahan di dalam SM Giam Siak Kecil;
4. Rabu,
25 Agustus 2021 Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakum LHK, Ditkrimsus Polda Riau,
dan TNI dengan kekuatan sekitar 40 personil melakukan operasi gabungan.
Hasil
operasi gabungan adalah sebagai berikut :
a. Telah diamankan 2 unit alat berat merk HITACHI
beserta 1 orang berinisial SBS yang mengaku penyewa alat.
b. 2
orang buruh kebun berinisial T dan P yang sedang melaksanakan penyemprotan dan
diduga mengetahui pergerakan alat di lokasi (TKP) yang merupakan kawasan SM
Giam Siak Kecil.
5. Kamis,
26 Agustus 2021, Balai Besar KSDA Riau melakukan Serah Terima Penanganan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan
dan Barang Bukti kepada Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II
di kantor Balai Besar KSDA Riau.
Untuk selanjutnya proses
penyidikan terkait Tipihut dilakukan oleh PPNS Balai Penegakkan Hukum Wil.
Sumatera, Seksi Wil.II.
Nara sumber : Plh. Kepala
Balai Besar KSDA Riau, Hartono
Penanggungjawab
berita : Humas Balai Besar KSDA Riau