Pekanbaru
Pada Selasa, 8
September 2020, Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Besar KSDA Riau, Ditjen
Gakkum LHK, dan Polda Riau melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal
di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Desa Tuah Indrapura, Kecamatan
Bunga Raya, Kabupaten Siak. Tim Operasi Gabungan berhasil mengamankan dan
menghancurkan 17 m3 kayu ilegal serta mesin pengolahan kayu di 3 (tiga)
sawmill penampung kayu ilegal.
Operasi ini menindaklanjuti informasi
masyarakat tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal yang berasal dari
kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil. SM Giam Siak Kecil merupakan
kawasan konservasi penting bagi Indonesia dan dunia karena merupakan bagian
dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu yang telah ditetapkan oleh UNESCO
dan merupakan Cagar Biosfer dengan karakteristik hutan rawa gambut dan memiliki
keanekaragaman hayati yang tinggi.
Lokasi operasi ini merupakan salah satu wilayah
di Provinsi Riau yang sangat rawan kebakaran hutan. Operasi dimulai pada
tanggal 29 Agustus 2020 dan berlangsung selama 8 hari. Operasi diawali dengan
identifikasi tempat pengolahan kayu yang menampung kayu hasil pembalakan liar
dari kawasan SM Giam Siak Kecil, dan ditemukan 3 (tiga) sawmill di Desa Tuah
Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Selanjutnya tim operasi
gabungan juga melakukan penggrebekan ke lokasi, dan berhasil mengamankan 17 m3
kayu jenis meranti dan campuran serta membongkar dan mengamankan 3 (tiga) set
mesin pengolah kayu beserta 6 (enam) gergaji belah dan 4 (empat) alat angkut
kayu.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut. Kayu yang ditemukan sebanyak 6 m3 beserta mesin pengolah kayu
diamankan oleh Tim Operasi Gabungan ke Kantor Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA
Riau. Selanjutnya tim juga melakukan pemasangan papan peringatan dan larangan
di kawasan SM Giam Siak Kecil....
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai
Besar KSDA Riau