Berita Terkini

Kelompok Kerja Program dan Kerjasama

Administrator 28 Juni 2024 79.822 kali dilihat

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lainnya yang menjadi upaya pertanggungjawaban kinerja meliputi : Pelaksanaan tugas penyiapan bahan rencana, kegiatan, anggaran dan kerja sama; Penyusunan Dokumen RENSTRA dan RENJA Balai Besar KSDA Riau; Penyusunan Dokumen RKA-KL Balai Besar KSDA Riau; Penyusunan Dokumen POK dan ROK Balai Besar KSDA Riau. Penyusunan dokumen Rencana Kerja Anggaran K/L (RKA-KL) yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/ lembaga dan sebagai penjabaran dari RENSTRA dalam periode 5 tahun dan RENJA dalam satu tahun anggaran berikut anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakannya. Penyusunan RKA-KL dilaksanakan setelah menerima instruksi dari eselon I yang telah menerima Surat Edaran dari Menteri Keuangan tentang pagu anggaran K/L yang kemudian berdasarkan skala prioritas menjadi petikan anggaran pada UPT/ Satuan kerja dengan alokasi anggaran yang dirinci atas pagu anggaran Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berupa Dokumen RKA-KL dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan.


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian