Berita Terkini

Kelompok Kerja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan

Administrator 28 Juni 2024 56.062 kali dilihat

Pelaksanan tugas pokok dan fungsi lainnya yang merupakan upaya pertanggungjawaban kinerja meliputi : Pengelolaan Desain SPIP melalui SOP yang disusun; Pemantauan Penerapan dan Pelaksanaan SPIP; Pelaksanaan tugas pemantauan dan evaluasi, pelaporan; Penyusunan Dokumen Laporan Bulanan Balai Besar KSDA Riau periode bulan Januari s/d Desember; Penyusunan Dokumen Laporan Triwulan Balai Besar KSDA Riau periode bulan Januari s/d Desember; Penyusunan Dokumen Laporan Semesteran Balai Besar KSDA Riau periode bulan Januari s/d Desember; Penyusunan Dokumen Laporan Capaian RENJA (LCR) dan Penyusunan Dokumen Laporan Capaian Kinerja Kinerja (LKj.) Instansi Pemerintah; Pelaporan Data Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan akun Balai Besar KSDA Riau (http://monev.anggaran.menkeu.go.id/smart/) periode bulan Januari s/d Desember; Pelaporann Data Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Penganggaran dan Pembangunan Nasional - BAPPENAS akun Balai Besar KSDA Riau (http://e-monev.bappenas.go.id/) periode bulan Januari s/d Desember.

Evaluasi adalah sebuah proses penilaian yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi atas permasalahan yang ditemukan. Evaluasi juga merupakan rangkaian kegiatan untuk membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar/ target. Evaluasi sama pentingnya dengan fungsi-fungsi manajemen lainnya, seperti perencanaan, pengorganisasian atau pelaksanaan, pemantauan (monitoring) dan pengendalian. Seluruhnya saling melengkapi dan memberikan umpan balik serta masukan kepada yang lainnya. Perencanaan yang disusun dengan baik tidak akan ada artinya jika tidak dapat dilaksanakan, begitu pun sebaliknya.

 Kinerja Instansi Pemerintah pada dasarnya merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. Setiap instansi pemerintah berkewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja secara tertulis, periodik, dan melembaga dalam suatu tahun anggaran yang dikaitkan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.


Pelaksanan tugas pokok dan fungsi lainnya yang merupakan upaya pertanggungjawaban kinerja meliputi :

1. Pengelolaan Media Center Balai Besar KSDA Riau : Website Balai Besar KSDA Riau (http://www.bbksdariau.id)

2. Akun Media Sosial Balai Besar KSDA Riau : Instagram (@bbksda_riau), Facebook (@BalaiBesarKSDARiau), Call Center via Whatsapp (+6281374742981), YouTube (@BalaiBesarKSDARiau).

3. Pelaksanaan pengumpulan dan analisis data, statistik dan kehumasan; Pemutakhiran Data Sistem Informasi Pendataan Konservasi (e-SIDAK) KSDAE akun Balai Besar KSDA Riau (http://sidak.ksdae.com/) periode bulan Januari s/d Desember; Penyusunan Dokumen Buku Statistik Balai Besar KSDA Riau.

4. Pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Temuan Inspektorat pada LHA (laporan Hasil Audit).

 


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian