Berita Terkini
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI SERAHKAN BARANG BUKTI DUA BATANG GADING GAJAH

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI SERAHKAN BARANG BUKTI DUA BATANG GADING GAJAH

Administrator 6 Juli 2021 11.382 kali dilihat

PEKANBARU-Senin, 5 Juli 2021,  kantor Balai Besar KSDA Riau kedatangan tamu dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Beliau Ajun Jaksa Muda, bapak Danang Septrianto, S.H.

Kedatangan beliau untuk menyerahkan barang bukti/barang rampasan berupa dua batang gading Gajah dengan panjang lebih dari 80 cm yang telah diukir dan diserahkan untuk negara melalui Instansi yang berwenang Balai Besar KSDA Riau.

Barang bukti tersebut diserahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap kasus 3 terdakwa yaitu Ypm (52), Ys (58), dan Wgr (68).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu "TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERCOBAAN MEMPERNIAGAKAN GADING GAJAH YANG DILINDUNGI."

Masing-masing terdakwa DIPIDANA 2 TAHUN DAN DENDA Rp.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI KURUNGAN SELAMA 3 BULAN PENJARA.

Terima kasih Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan atas kerjasamanya. Semoga kita dapat selalu bergandengan tangan demi kelestarian satwa yang dilindungi.


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian