PEKANBARU-Balai
Besar KSDA Riau melalui petugas Seksi Konservasi Wil. (SKW) II Batam melakukan
evakuasi buaya dari kandang penampungan buaya sementara yang ada di Kab. Lingga
karena sudah melebihi kapasitas.
Dasar
pelaksanaan kegiatan tersebut adalah surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.
Lingga u.b Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang meminta
evakuasi buaya untuk segera dilakukan karena telah melebihi kapasitas yaitu
berjumlah 28 ekor.
Satwa
buaya yang dievakuasi meliputi ukuran di atas 3 meter sebanyak 5 ekor, ukuran
di atas 2 meter 6 ekor, ukuran di atas 1 meter 6 ekor dan ukuran dibawah 1
meter sebanyak 11 ekor.
Buaya
– buaya tersebut berasal dari hasil penangkapan karena konflik satwa dengan
manusia yang dilakukan oleh Tim Satgas Penanggulangan Konflik Satwa Dengan
Manusia yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lingga Prov Kepri
bekerjasama dengan SKW II Batam.
Buaya
dievakuasi ke salah satu penangkaran buaya yang berada di Kota Batam yaitu PT.
Perkasa Jagat Karunia (PJK) sebagaimana ijin yang dimiliki oleh perusahaan
tersebut.
Proses evakuasi buaya dimulai pada Kamis, 11 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB melalui Pelabuhan Sungai Tenam menggunakan kapal kayu dan sampai di Pulau Bulan pada Jum’at, 12 Agustus 2022 sekitar Pukul 08.00 WIB. Buaya sebanyak 28 ekor tersebut selanjutnya dititipkan sementara di penangkaran Buaya PT. PJK dengan disertai Berita Acara Penitipan untuk dilakukan perawatan khusus.

