PEKANBARU-Kembali
Tim Balai Besar KSDA Riau melalu Bidang KSDA Wilayah I, melakukan evakuasi dan
pelepasliaran burung ke habitatnya pada Jum'at, 18 Februari 2022.
Burung
diperoleh dari hasil sitaan perdagangan illegal oleh Polres Pelalawan. Tim
mendapat informasi dan segera melakukan pengecekan dan identifikasi satwa
dimaksud bersama tim Opsnal Sat Reskrim
Polres Pelalawan. Hasil Identifikasi, ada terdapat burung Ciblek (Prinia
familiaris) dan Gelatik (Padda orzyivora) dengan status tidak dilindungi
sebanyak 1300 ekor. Namun satwa diangkut dengan tanpa disertai dokumen yang
sah. Satwa dibeli pelaku dari daerah Balam, Rokan Hilir dan direncanakan akan dijual
kembali ke Rengat.
Pelaku
yang membawa satwa burung illegal tersebut terjaring di Pos PJR Kemang, pada
jalan Lintas Timur. Pelaku sempat berhasil melarikan diri, kemudian dikejar
petugas Pos PJR, namun akhirnya mobil yang mengangkut satwa illegal tersebut
terguling hingga pelaku berhasil diamankan petugas. Tim Polres Pelalawan segera
menyerahkan satwa burung kepada Balai Besar KSDA Riau untuk dievakuasi dan
dilepasliarkan ke kawasan hutan, sedang pelaku adalah warga Daerah Pematang
Reba, Kel.Sungai Baung, Kec.Rengat Barat, Kab.Indragiri Hulu saat ini masih
ditangani Polres Pelalawan.
Mengingat
jenis satwa ini sangat rentan dan mudah stres, maka pelepasliaran segera
dilakukan hari itu juga, di habitatnya yaitu kawasan konservasi di bawah
pengelolaan Balai Besar KSDA Riau.
Pelepasliaran
yang dipimpin bang Tommy Sinambela juga disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat
setempat serta mitra LSM Flight.
Satwa
burung tersebut berjumlah total 1300 ekor namun tidak semuanya dalam keadaan
hidup, sehingga untuk satwa yang mati segera dilakukan penguburan.
Good
job atas prestasinya untuk Polres Pelalawan dan terima kasih atas kerjasamanya.


[Teks
: DI, Foto : Tim admin BBKSDARIAU |022022]