PEKANBARU - Pada hari Kamis, 2 September 2021, Balai Besar KSDA
melalui Resort Dumai menerima dua satwa liar hasil penyerahan warga melalui
Pecinta Hewan Kota Dumai (Pandu). Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran
masyarakat Kota Dumai terhadap konservasi satwa liar semakin tinggi.
Dua satwa tersebut adalah satu ekor satwa yang dilindungi
peraturan perundangan, yakni 1 (satu) individu Kucing hutan (Prionailurus
bengalensis) dengan kelamin betina dan satu ekor satwa tidak dilindungi
yaitu Ular Piton (Python reticulatus).

Kronologis kejadian, pada Senin, 30 Agustus
2021 seorang warga bernama Aji Setiawan beralamat di jl. Siliwangi, Tanjung
Palas menemukan seekor Kucing hutan yang masuk ke area dapur belakang rumahnya.
Kemudian yang bersangkitan menangkapnya. Karena yang bersangkutan tahu bahwa
Kucing hutan termasuk satwa dilindungi, maka pada hari Kamis, 2 September 2021
Sdr. Aji menghubungi Yayasan Pandu untuk menyerahkan dan mengevakuasi satwa
tersebut.
Yayasan Pandu kemudian menyerahkan Kucing hutan
beserta seekor Ular Phyton yang berasal dari Lubuk Gaung ke Balai Besar KSDA
Riau untuk dilepasliarkan bersama.
Jum'at, 3 September 2021 Balai Besar KSDA Riau
bersama Yayasan Pandu melepasliarkan dua satwa tersebut ke habitatnya di sebuah
kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau.
Salam konservasi??
#bersamakitabisa
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau