Berita Terkini
BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN ILLEGAL LOGGING DIMUSNAHKAN OLEH RESORT DURI BBKSDA RIAU BERSAMA GAKKUM SEKSI WILAYAH II PEKANBARU

BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN ILLEGAL LOGGING DIMUSNAHKAN OLEH RESORT DURI BBKSDA RIAU BERSAMA GAKKUM SEKSI WILAYAH II PEKANBARU

Administrator 23 April 2021 6.601 kali dilihat

PEKANBARU-Senin, 19 April 2021, berlokasi di Desa Tasik Serai, RT Semandak, Kawasan SM Giam Siak Kecil. Resort Duri dan Gakkum Seksi Wilayah II Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kehutanan Illegal logging berupa kayu jenis Mahang di Desa Tasik Serai, Semandak.

Pagi hari Tim menuju lokasi aktivitas Illegal Logging penemuan kayu Mahang yang berada di Desa Tasik Serai, Semandak tersebut. Sesampainya di lokasi, Tim berkoordinasi dengan RT setempat untuk memberitahukan bahwa akan ada kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kehutanan Illegal Logging Mahang. Selanjutnya Tim menuju lokasi pengambilan kayu dengan menyusuri pinggiran kanal dan dilanjutkan pemusnahan barang bukti berupa kayu Mahang dengan cara di cincang menggunakan mesin chainsaw.

Tim berhasil memusnahkan kayu jenis Mahang dengan total 505 batang. Masing-masing di lokasi pertama berjumlah 151 batang, dan lokasi kedua berjumlah 179 batang. Kedua lokasi berada dalam kawasan. Sedangkan di lokasi ketiga yang berada di pinggir kawasan berjumlah 175 batang.

Tim juga melakukan pemasangan rambu-rambu kawasan yaitu papan peringatan/larangan merusak hutan dan pengambilan kayu di dalam kawasan SM. Giam Siak Kecil.

Upaya selanjutnya Tim akan tetap melakukan pengawasan dan penjagaan serta mengusulan kanal segera ditutup agar kegiatan serupa tidak berlanjut dan Kawasan SM. Giam Siak Kecil tetap terjaga

Mari selamatkan kelestarian hutan yang tersisa. Karena merusak hutan dapat menimbulkan bencana.


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian