PEKANBARU - Pada hari Kamis, 4 November 2021, Balai Besar KSDA Riau
yang diwakili oleh bang Jaya Sitorus, Polisi Kehutanan menghadiri undangan
Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana
umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Ibu Silpia Rosalina., S.H.,MH., Kepala
Kejaksaan Negeri Pelalawan menyambut undangan dengan sangat ramah di ruang
kerja beliau.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut, terdapat salah satu barang bukti tindak pidana Tumbuhan dan Satwa Liar berupa gading Gajah sumatera yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti berupa sepasang gading Gajah
sumatera dimusnahkan dengan cara di cincang mengunakan mesin gerinda dan di
bakar.

Salam konservasi??
#bersamakitabisa
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau