Berita Terkini
BALAI BESAR KSDA RIAU MENGIKUTI KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN

BALAI BESAR KSDA RIAU MENGIKUTI KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN

Administrator 6 November 2021 3.391 kali dilihat

PEKANBARU - Pada hari Kamis, 4 November 2021, Balai Besar KSDA Riau yang diwakili oleh bang Jaya Sitorus, Polisi Kehutanan menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

 

Ibu Silpia Rosalina., S.H.,MH., Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyambut undangan dengan sangat ramah di ruang kerja beliau.

 

Dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut, terdapat salah satu barang bukti tindak pidana Tumbuhan dan Satwa Liar berupa gading Gajah sumatera yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.



 

Barang bukti berupa sepasang gading Gajah sumatera dimusnahkan dengan cara di cincang mengunakan mesin gerinda dan di bakar.

 



Salam konservasi??

#bersamakitabisa

#karenakonservasitakmungkinsendiri

Balai Besar KSDA Riau


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian