PEKANBARU - Pada hari Jum'at, 29 Oktober 2021 dilakukan
pelepasliaran satwa burung hasil penggagalan penjualan satwa dilindungi dalam
operasi tumbuhan satwa liar yang dilakukan Balai Besar KSDA Riau.
Pelepasliaran segera dilakukan untuk
menghindari kematian terhadap satwa dikarenakan satwa burung amat rentan.
Terdapat 8 jenis burung, dimana jenis yang
dilindungi, yakni Cica daun besar sebanyak 3 ekor, Cica daun kecil 4 ekor, Cica daun sayap biru
15 ekor (2 ekor mati). Selain itu, jenis yang tidak dilindungi, yakni Kacembang
gadung 4 ekor, Cucak kelabu 8 ekor, Perling kumbang 2 ekor, Brinji bergaris 3
ekor dan Cucak kutilang 1 ekor. Perlindungan tumbuhan dan satwa liar
didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.
106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
LHK Nomor P. 20/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa
Yang Dilindungi

Bang Jaya Sitorus, petugas Polisi Kehutanan
memimpin pelepasliaran tersebut bersama dengan tim penyelamatan satwa lingkup
Balai Besar KSDA Riau.
Semoga makin berkembang biak di alam untuk menjaga
kekayaan flora fauna yang ada di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau....??