Berita Terkini
BALAI BESAR KSDA RIAU MELAKUKAN PELEPASLIARAN BURUNG - BURUNG HASIL TANGKAPAN, BEBERAPA DIANTARANYA BERSTATUS DILINDUNGI

BALAI BESAR KSDA RIAU MELAKUKAN PELEPASLIARAN BURUNG - BURUNG HASIL TANGKAPAN, BEBERAPA DIANTARANYA BERSTATUS DILINDUNGI

Administrator 31 Oktober 2021 5.648 kali dilihat

PEKANBARU - Pada hari Jum'at, 29 Oktober 2021 dilakukan pelepasliaran satwa burung hasil penggagalan penjualan satwa dilindungi dalam operasi tumbuhan satwa liar yang dilakukan Balai Besar KSDA Riau.

 

Pelepasliaran segera dilakukan untuk menghindari kematian terhadap satwa dikarenakan satwa burung amat rentan.

 

Terdapat 8 jenis burung, dimana jenis yang dilindungi, yakni Cica daun besar sebanyak 3 ekor,  Cica daun kecil 4 ekor, Cica daun sayap biru 15 ekor (2 ekor mati). Selain itu, jenis yang tidak dilindungi, yakni Kacembang gadung 4 ekor, Cucak kelabu 8 ekor, Perling kumbang 2 ekor, Brinji bergaris 3 ekor dan Cucak kutilang 1 ekor.  Perlindungan tumbuhan dan satwa liar didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P. 20/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi

 



Bang Jaya Sitorus, petugas Polisi Kehutanan memimpin pelepasliaran tersebut bersama dengan tim penyelamatan satwa lingkup Balai Besar KSDA Riau.

 

Semoga makin berkembang biak di alam untuk menjaga kekayaan flora fauna yang ada di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau....??


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian