PEKANBARU-Pada tanggal 24 sd
25 Maret 2021 Balai Besar KSDA Riau melakukan kegiatan Evaluasi Kesesuain
Fungsi (EKF) acara dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Besar KSDA Riau bapak
Suharyono, sebagai informasi bahwa ada 5 kawasan konservasi di Provinsi Kepri
yang di kelola Balai Besar KSDA Riau, dua kawasan ada di Pulau Batam dan 3
kawasan ada di Pulau Bintan. Ketiga kawasan yang ada di Bintan ini statusnya
masih dalam katagori pilihan KSA atau KPA yaitu KSA/KPA Gunung Kijang ( dengan
luas 462 Ha) , KPA/KSA Gunung Lengkuas (dengan luas 689 Ha) dan KSA/KPA Sungai
Pulai ( dengan luas 71 Ha). Kawasan ini telah ada sejak tahun 1986 melalui TGHK
tahun 1986.
Upaya untuk menentukan status
fungsi salah satunya dilakukan melalui Evaluasi Kesesuain Fungsi Berdasarkan
permen P. 49/Menhut/2014 tentang Tatacara Pelaksanaan Evaluasi Kesesuaian
Fungsi KSA/KPA.
Acara rapat pembahasan Evaluasi Kesesuain Fungsi (EKF) di hadiri
semua tim terpadu sesuai dengan SK yang telah ditetapkan menLHK yaitu dari
Direktorat PIKA ditjen KSDAE, Direktorat KK ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA
Riau, Dinas PUPR Provinsi Kepri,
Bapenlitbang provinsi Kepri, Camat Gunung Kijang, Camat Bintan Timur,
pemerintahan Desa Gunung Kijang, pemerintahan Kelurahan Gunung Lengkus dan KPHP
unit IV Bintan.
Acara diawali dengan kunjungan
lapangan pada ketiga kawasan KSA/KPA tersebut selanjutnya dilakukan diskusi
untuk menggali informasi informasi lain dari tim yang hadir yang dilanjutkan
dengan diskusi untuk penetapan rekomendasi tim. Dokumen yang disusun akan di
tindaklanjuti dengan menyampaikannya ke kementerian melalui Direktorat Jenderal
KSDAE.
Terima kasih kepada semua Tim yang telah hadir. Semoga semua berjalan sesuai yang kita harapkan.
