PEKANBARU-Kamis,
19 Mei 2022, Balai Besar KSDA Riau melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I
menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum di Kejaksaan
Negeri Kuansing
Kegiatan
dipimpin Kepala Kejari Kuansing dan dihadiri oleh Wakapolres Kuansing, Kepala
LP Kelas II B Kuansing, Kepala BNN Kuansing,
Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, dan tentunya bapak Sugito Kepala SKW I
mewakili Balai Besar KSDA Riau serta segenap jajaran Kejari Kuansing.
Pemusnahan
BB Tindak Pidana Umum adalah BB yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht)
sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. BB yang dimusnahkan berasal dari
Perkara Tindak Pidana Umum yang meliputi:
a.
Tindak Pidana Narkotika 91 perkara
b.
Tindak Pidana Umum lainnya 50 perkara
c.
Tindak pidana orang dan harta (OHARDA) 25 perkara
d.
Tindak Pidana Perlindungan Anak 8 perkara.
Barang
Bukti terkait Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati (Tindak Pidana Umum Lainnya) yang dimusnahkan berupa 1 lembar
(lengkap) kulit Harimau Sumatera dan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.


Teks :
DI, Foto : Humas BBKSDARIAU | 052022]