Berita Terkini
BALAI BESAR KSDA RIAU HADIRI PEMUNASHAN BARANG BUKTI TERKAIT KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM  HAYATI OLEH PIHAK KEJARI KUANSING

BALAI BESAR KSDA RIAU HADIRI PEMUNASHAN BARANG BUKTI TERKAIT KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI OLEH PIHAK KEJARI KUANSING

Administrator 23 Mei 2022 6.234 kali dilihat

PEKANBARU-Kamis, 19 Mei 2022, Balai Besar KSDA Riau melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Kuansing

Kegiatan dipimpin Kepala Kejari Kuansing dan dihadiri oleh Wakapolres Kuansing, Kepala LP Kelas II B Kuansing, Kepala BNN Kuansing,  Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, dan tentunya bapak Sugito Kepala SKW I mewakili Balai Besar KSDA Riau serta segenap jajaran Kejari Kuansing.

Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum adalah BB yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. BB yang dimusnahkan berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum yang meliputi:

a. Tindak Pidana Narkotika 91 perkara

b. Tindak Pidana Umum lainnya 50 perkara

c. Tindak pidana orang dan harta (OHARDA) 25 perkara

d. Tindak Pidana Perlindungan Anak 8 perkara.

Barang Bukti terkait Konservasi Sumber Daya Alam  Hayati (Tindak Pidana Umum Lainnya) yang dimusnahkan berupa 1 lembar (lengkap) kulit Harimau Sumatera dan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

 

Teks : DI, Foto : Humas BBKSDARIAU | 052022]


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian