PEKANBARU-Kamis,
09 Desember 2021, Balai Besar KSDA Riau melakukan evakuasi satwa hasil
penangkapan peredaran satwa illegal jenis burung oleh Polres Pelalawan di Jalan
Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan.
Berawal
dari informasi yang diterima Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Bidang
Wilayah I, bapak Andri Hansen Siregar bahwa Polres Pelalawan telah melakukan
penangkapan terhadap pelaku peredaran satwa illegal jenis burung dan meminta
Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi jenis satwa burung tersebut.
Tim
segera turun melakukan identifikasi jenis burung burung tersebut. Adapun hasil
identifikasi Tim, bahwa terdapat 800 ekor burung yang terdiri dari 90 ekor
Burung Jalak Kerbau, 300 ekor Burung Gelatik, dan 410 ekor burung ciblek.
Ketiga jenis burung tersebut, merupakan satwa yang tidak dilindungi namun tanpa
dokumen resmi.
Polres
Pelalawan menyerahkan satwa tersebut kepada Balai Besar KSDA Riau dengan
disertai Berita Acara Serah Terima. Selanjutnya Tim dari Balai Besar KSDA Riau
segera membawa satwa tersebut untuk dilepasliarkan.
#bersamakitabisa
#karenakonservasitakmungkinsendiri
[Teks
: DI, Foto : Tim admin BBKSDARIAU |122021]