Berita Terkini
BALAI BESAR KSDA RIAU DAN DITRESKRIMSUS POLDA RIAU  BERHASIL GAGALKAN PARA PELAKU PERDAGANGAN GADING GAJAH

BALAI BESAR KSDA RIAU DAN DITRESKRIMSUS POLDA RIAU BERHASIL GAGALKAN PARA PELAKU PERDAGANGAN GADING GAJAH

Administrator 14 April 2022 6.192 kali dilihat

PEKANBARU-Kolaborasi dan koordinasi yang terjalin sangat luar biasa. Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar KSDA Riau berhasil mengamankan dan menggagalkan para pelaku perdagangan gading Gajah di wilayah Prov. Riau.

Minggu, 10 April 2022, 3 orang pelaku dengan 4 gading Gajah berhasil diamankan di jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kec. Inuman, Kab. Kuantan Singingi. 

Pelaku yang berinisial YO, IS dan AC alias ANara diduga melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Terima kasih buat Tim gabungan yang sangat solid.

 

Bravo Konservasi...


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian