PEKANBARU-Kolaborasi
dan koordinasi yang terjalin sangat luar biasa. Polda Riau melalui
Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar KSDA Riau berhasil mengamankan dan
menggagalkan para pelaku perdagangan gading Gajah di wilayah Prov. Riau.
Minggu,
10 April 2022, 3 orang pelaku dengan 4 gading Gajah berhasil diamankan di jalan
Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kec. Inuman, Kab. Kuantan
Singingi.
Pelaku
yang berinisial YO, IS dan AC alias ANara diduga melanggar tindak pidana bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan,
menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang
dilindungi sesuai UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
Para
pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2)
UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda
Rp100 juta.
Terima
kasih buat Tim gabungan yang sangat solid.


Bravo
Konservasi...