Berita Terkini
32 BURUNG DILINDUNGI DIAMANKAN POLISI KEHUTANAN BALAI BESAR KSDA RIAU DI JALAN LINTAS

32 BURUNG DILINDUNGI DIAMANKAN POLISI KEHUTANAN BALAI BESAR KSDA RIAU DI JALAN LINTAS

Administrator 14 Februari 2019 11.112 kali dilihat

PEKANBARU-32 ekor Burung (Ardea sp.) diamankan oleh Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Riau. 14 ekor  diamankan di Jl. Lintas Pekanbaru Lipat Kain pada tanggal 12 Pebruari 2019.

Kronologis kejadian yaitu sekira pukul 09.30 Wib, Polisi Kehutanan bernama Putrapper dan M. Hendri hendak melakukan patroli menuju  SM Bukit Rimbang Bukit Baling dan dalam perjalanan menemukan burung dilindungi dari keluarga Kuntul tersebut sedang dijual di pinggir jalan oleh seorang pemuda bernama Dani warga Desa Kampung Pinang, Kec. Perhentian Raja, Kab. Kampar. Saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Undang undang. Petugas segera mengamankan satwa sekaligus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada penjual dan beberapa masyarakat yang berada di sekitar kejadian.

Sebelumnya juga telah diamankan 18 ekor Burung dengan jenis yang sama pada Senin, 11 Pebruari 2019 di Jl. Lintas Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri Hulu oleh petugas Bidang KSDA Wil. I Balai Besar KSDA Riau. Saat ini satwa tersebut telah dilepasliarkan di salah satu kawasan konservasi oleh petugas Bidang KSDA Wil. I Rengat pada tanggal 13 Pebruari 2019.

Sedangkan keempat belas satwa yang  ditemukan di Kab. Kampar saat ini berada di kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau untuk observasi sebelum dilakukan tindakan konservasi lebih lanjut demi kelestariannya.


Kembali
WhatsApp Respon cepat Telepon Call center Pengaduan Laporkan kejadian