BEA CUKAI PROVINSI KEPULAUAN RIAU BERSAMA SEKSI KONSERVASI WILAYAH IV MENGAMANKAN TULANG BELULANG SATWA DILINDUNGI DI KOTA BATAM
PEKANBARU-Pada hari Rabu, 28 Juli 2021, petugas Seksi Konservasi
Wilayah II Batam menerima penyerahan barang bukti yang diamankan oleh Tim
patroli Bea dan Cukai 1189 dan 15020 Kanwil DJBC Provinsi Kepulauan Riau. Tim
patroli menemukan sampan tanpa nama berisi tulang hewan diduga tulang Harimau
sebanyak 8 (delapan) karung yang ditinggalkan oleh orang yang tidak dikenal di
Perairan Sungai Bati, Tanjung Balai Karimun. Disimpulkan belum terjadi
pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai, namun diduga telah terjadi
pelanggaran tindak pidana di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Oleh karena itu pihak Bea dan Cukai Kanwil DJBC
Khusus Kepri berkoordinasi dengan petugas dari Seksi Konservasi Wilayah II
Batam terkait barang bukti tersebut dengan mempertimbangkan kewenangan hukum
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil koordinasi tersebut
disepakati bahwa terkait barang bukti berupa tulang-tulang hewan yang diduga
tulang Harimau diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau
Cq. Seksi Konservasi Wilayah II – Batam. Penyerahan berlangsung di Kantor Seksi
Konservasi Wilayah II Batam berupa barang bukti yang diduga tulang Harimau
sebanyak 8 (delapan) karung.
Petugas Seksi Konservasi Wilayah II Batam
segera melakukan identifikasi dan penyortiran dan ternyata tidak semua tulang
tersebut merupakan tulang Harimau. Untuk memastikannya Kepala Seksi Konservasi
Wilayah II Batam, bapak Decky memerintahkan agar tulang-tulang tersebut
diidentifikasi terlebih dahulu ke Lembaga Biologi Molekuler Eijkman untuk
penanganan lebih lanjut.
Terima kasih Tim patroli Bea dan Cukai 1189 dan
15020 Kanwil DJBC Kepri atas kerjasamanya.
STOP PERDAGANGAN DAN KEJAHATAN SATWA LIAR DILINDUNGI.
Salam konservasi??
#bersamakitabisa
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau