SEBELUM DILEPASKAN SATWA KUKANG DIOBSERVASI
PEKANBARU-Perawat
satwa Balai Besar KSDA Riau melakukan observasi Kukang yang berhasil
diselamatkan dari perdagangan satwa liar sebelum dilepasliarkan.
Sebelumnya
pada tanggal 16 Juli 2021 Balai Besar KSDA Riau menerima titipan satwa liar
jenis Kukang hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Riau sebanyak 8 (delapan)
ekor.
Untuk
diketahui bahwa Kukang merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi Undang
undang, sehingga bagi yang memelihara dan memperjualbelikan dapat dikenai
sanksi berdasarkan Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
STOP KEJAHATAN DAN PERDAGANGAN SATWA!!!