SEBELUM DILEPASKAN SATWA KUKANG DIOBSERVASI
Untuk
diketahui bahwa Kukang merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi Undang
undang, sehingga bagi yang memelihara dan memperjualbelikan dapat dikenai
sanksi berdasarkan Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
STOP KEJAHATAN DAN PERDAGANGAN SATWA!!!