BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN ILLEGAL LOGGING DIMUSNAHKAN OLEH RESORT DURI BBKSDA RIAU BERSAMA GAKKUM SEKSI WILAYAH II PEKANBARU
PEKANBARU-Senin, 19 April
2021, berlokasi di Desa Tasik Serai, RT Semandak, Kawasan SM Giam Siak Kecil.
Resort Duri dan Gakkum Seksi Wilayah II Pekanbaru melakukan pemusnahan barang
bukti tindak pidana kehutanan Illegal logging berupa kayu jenis Mahang
di Desa Tasik Serai, Semandak.
Pagi hari Tim menuju lokasi
aktivitas Illegal Logging penemuan kayu Mahang yang berada di Desa Tasik
Serai, Semandak tersebut. Sesampainya di lokasi, Tim berkoordinasi dengan RT
setempat untuk memberitahukan bahwa akan ada kegiatan pemusnahan barang bukti
tindak pidana kehutanan Illegal Logging Mahang. Selanjutnya Tim menuju
lokasi pengambilan kayu dengan menyusuri pinggiran kanal dan dilanjutkan
pemusnahan barang bukti berupa kayu Mahang dengan cara di cincang menggunakan
mesin chainsaw.
Tim berhasil memusnahkan kayu
jenis Mahang dengan total 505 batang. Masing-masing di lokasi pertama berjumlah
151 batang, dan lokasi kedua berjumlah 179 batang. Kedua lokasi berada dalam
kawasan. Sedangkan di lokasi ketiga yang berada di pinggir kawasan berjumlah
175 batang.
Tim juga melakukan pemasangan
rambu-rambu kawasan yaitu papan peringatan/larangan merusak hutan dan
pengambilan kayu di dalam kawasan SM. Giam Siak Kecil.
Upaya selanjutnya Tim akan
tetap melakukan pengawasan dan penjagaan serta mengusulan kanal segera ditutup
agar kegiatan serupa tidak berlanjut dan Kawasan SM. Giam Siak Kecil tetap
terjaga
Mari selamatkan kelestarian
hutan yang tersisa. Karena merusak hutan dapat menimbulkan bencana.