PARA PEMBUNUH GAJAH DI KELAYANG INDRAGIRI HULU DIPONIS PENJARA
PEKANBARU-Kita diingatkan lagi
dengan kasus kematian Gajah di Kelayang, Indragiri Hulu yang mati karena
dibunuh oleh oknum. Dengan kegigihan tim penegak hukum Polda Riau, Polres
Indragiri Hulu, Kejaksaan Indragiri Hulu dan Balai Besar KSDA Riau, akhirnya
perkara ini telah inkrah dan telah putusan pengadilan terhadap para pelaku.
Terhadap barang buktipun ditindaklanjuti sesuai hasil putusan pengadilan
tersebut.
Untuk itu, Kamis, 25 Februari
2021, Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA Riau,
bapak Ujang Holisudin menerima penyerahan barang bukti sepasang Gading Gajah
dengan panjang (kiri 95 cm dan kanan 94 cm) serta satu tengkorak kepala Gajah
tersebut.
Penyerahan dilakukan di kantor
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Indragiri Hulu, bapak Jimmy Manurung.
Adapun kasus tindak pidana
membunuh satwa dilindungi Gajah Sumatera dengan terdakwa a.n. Anwar Sanus alias
Ucok bin (almarhum) Buniran dan Sukar bin (alm) Ibrahim telah dijatuhkan oleh
PN Rengat pada tanggal 18 November 2020 dengan
pidana penjara masing masing Anwar Sanus 3 tahun, 4 bulan dan denda Rp.
100 juta serta Sukar 3 tahun dan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila
denda Rp. 100 juta tidak dibayarkan maka kedua terdakwa harus menggantinya
dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Semoga ini menjadi sebuah
pembelajaran bagi masyarakat bahwa negara akan bertindak tegas terhadap pelaku
kejahatan satwa karena perlindungan terhadap satwa dilindungi undang undang
adalah tugas kita bersama tanpa kecuali termasuk seluruh lapisan masyarakat.
Saat ini barang bukti telah
disimpan di gudang penyimpanan Barang Bukti Balai Besar KSDA Riau menunggu
arahan lebih lanjut apakah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
ataukah untuk dimusnahkan.